DERAPWAKTU.COM, BOGOR — Sejumlah bangunan yang selama beberapa hari terakhir menjadi sorotan sebagai hunian atau “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026) siang. 

Pembongkaran dilakukan bersamaan dengan kunjungan langsung Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan temuan Ombudsman RI dengan kondisi faktual di lapangan. 

Rombongan dipimpin sejumlah pimpinan Komisi XIII, di antaranya Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

Alat berat berupa ekskavator digunakan untuk merobohkan bangunan-bangunan tersebut. 

Satu per satu bangunan yang berada di kawasan belakang lapas itu dihancurkan hingga menyisakan puing.

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan dan fasilitas di dalamnya.


AC Hingga Peralatan Olahraga

Sebelum bangunan dirubuhkan, sejumlah barang yang berada di dalam hunian dikeluarkan dan diamankan petugas.

Barang-barang yang terlihat antara lain televisi layar lebar, kulkas, pendingin ruangan atau AC, sofa, kasur, serta berbagai perabot rumah tangga.

Tidak hanya fasilitas rumah tangga. Di kompleks tersebut juga ditemukan fasilitas olahraga seperti meja tenis, stepper, barbel hingga bench press. 

Beberapa bangunan juga dilengkapi kamar mandi dengan toilet duduk dan shower.

Pada salah satu ruangan bahkan ditemukan dapur yang dilengkapi kompor tanam, wajan elektrik, peralatan makan dan kulkas dua pintu.

Seluruh barang tersebut kemudian didata dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira sebelumnya menegaskan agar pembongkaran tidak menghilangkan barang yang dapat menjadi bagian dari alat bukti.

Menurut Andreas, barang seperti AC, sofa, televisi layar lebar dan kulkas harus terlebih dahulu difoto, dicatat dan disegel sebelum bangunan dibongkar.


Minuman Beralkohol Kembali Ditemukan

Hal yang membuat kunjungan Komisi XIII semakin menjadi sorotan adalah ditemukannya kembali minuman keras atau minuman beralkohol di salah satu bangunan.

Saat pemeriksaan, anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas terlihat mengangkat dua botol minuman beralkohol dari dalam sebuah kulkas. 

Temuan tersebut kemudian diamankan Kemenimipas bersama barang-barang lainnya untuk ditindaklanjuti.

Temuan minuman beralkohol itu menjadi persoalan tersendiri karena sebelumnya Ombudsman RI juga menemukan fasilitas mewah dan minuman keras dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Bahkan dalam rapat sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut hasil pemeriksaan sementara menemukan tiga botol wiski dan satu botol bir yang disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.

Temuan kembali minuman beralkohol ketika anggota DPR melakukan pemeriksaan langsung pun memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana barang tersebut bisa berada di dalam kawasan lapas dan bagaimana pengawasan terhadap fasilitas tersebut selama ini dilakukan.


DPR Soroti Keberadaan Bangunan

Komisi XIII DPR RI menyatakan sepuluh bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan APBN dan berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan sepuluh unit tersebut tidak termasuk aset negara dan pembangunannya dinilai menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai.

Karena itu, pembongkaran dilakukan pada hari yang sama dengan kunjungan Komisi XIII.

Sementara Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto dan diinventarisasi sebelum proses pembongkaran.

Menurutnya, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Ditjen Pemasyarakatan.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Persoalan yang muncul tidak berhenti pada bangunan dan fasilitas mewah.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan sementara menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam persoalan di Lapas Cibinong.

Rudi menyebut dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan hasil lengkapnya akan dibahas bersama Komisi XIII DPR RI dalam rapat yang direncanakan pada 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, Kemenimipas juga telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasi Binadik, Kasi Kamtib dan Kepala Urusan Umum. Pemeriksaan internal disebut telah mencakup 90 orang, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.


Tak Berhenti pada Pembongkaran

Kunjungan Komisi XIII hari ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan Lapas Cibinong bukan semata-mata soal keberadaan bangunan mewah.

Temuan berupa AC, televisi, kulkas, sofa, tempat tidur, fasilitas olahraga hingga minuman beralkohol menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang harus dijelaskan lebih jauh.

Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka juga menekankan perlunya sistem pendataan pemasyarakatan yang terintegrasi.

Ia menilai persoalan seperti yang terjadi di Cibinong menunjukkan pentingnya satu sistem data agar kondisi lapas dapat dipantau secara menyeluruh.

Di sisi lain, Komisi XIII menegaskan fungsi pengawasan akan terus dilakukan, sementara Kemenimipas diminta menuntaskan pemeriksaan internal.

Dengan robohnya sepuluh bangunan tersebut, puing-puing fisik klaster mewah memang mulai hilang dari kawasan Lapas Cibinong. 

Namun, pertanyaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang menggunakan, bagaimana fasilitas mewah bisa tersedia, dari mana pembiayaannya, hingga bagaimana minuman beralkohol dapat berada di dalam kawasan lapas, masih menunggu jawaban dari proses pemeriksaan.

Rangkaian persoalan itu pula yang membuat pembongkaran pada Rabu (30/9/2026) bukan menjadi akhir kasus, melainkan bagian dari proses penelusuran yang masih berjalan.

(derapwaktu.com/roy/ist)