Angka tersebut merupakan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Perpres itu menetapkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres.
Secara nominal, angka tersebut lebih besar daripada gaji pokok plus tunjangan jabatan Presiden, yang berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar perhitungan mencapai sekitar Rp62,74 juta per bulan.
Selisihnya sekitar Rp13,76 juta setiap bulan.
Jika dihitung setahun, hak keuangan Wantimpres mencapai Rp918 juta sebelum pajak untuk setiap orang.
Mungkinkah angka ini yang kemudian membuat masuknya Rocky Gerung ke Istana?
Rocky selama ini dikenal sebagai salah satu figur publik yang lantang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Kini posisinya berubah. Ia bukan lagi sekadar pengamat yang berada di luar pemerintahan.
Pada Jumat (2/10/2026), Rocky dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Wantimpres di Istana Negara.
Perubahan posisi tersebut langsung memunculkan pertanyaan di ruang publik.
Apakah Rocky benar-benar masuk Istana karena panggilan negara, atau besarnya hak keuangan Wantimpres ikut menjadi daya tarik?
Pertanyaan tersebut berkembang menjadi spekulasi di kalangan netizen.
Namun, sampai saat ini tidak ada bukti atau pernyataan Rocky yang menyebut Rp76,5 juta sebagai alasan dirinya menerima jabatan tersebut.
Karena itu, dugaan bahwa Rocky “tergiur gaji” harus ditempatkan sebagai pertanyaan atau spekulasi publik, bukan fakta.
Rocky: Saya Hanya Pindah dari Luar ke Dalam
Rocky memberikan alasan berbeda.
Setelah dilantik, kepada pers, ia mengatakan dirinya hanya berpindah posisi dari luar pemerintahan ke dalam pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa perpindahan tersebut tidak berarti sikap dan pandangannya berubah.
“Cuma pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap,” demikian pernyataan Rocky yang diberitakan sejumlah media setelah pelantikan.
Bahkan, Rocky menyebut fungsi Wantimpres justru menuntut sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, Wantimpres bukan bertugas sekadar “mengkritik”, melainkan kritis terhadap kebijakan sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan kata lain, Rocky mengklaim bahwa masuk ke Istana tidak berarti meninggalkan posisi kritis yang selama ini menjadi cirinya.
Gaji Lebih Tinggi dari Presiden
Fakta nominal Rp76,5 juta inilah yang membuat posisi Wantimpres kembali menjadi sorotan.
Perpres 15/2026 mengatur hak keuangan Wantimpres secara khusus. Aturan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026.
Sementara itu, nominal gaji Presiden dan Wakil Presiden masih bersandar pada regulasi yang berbeda dan telah berlaku sejak lama.
Hasilnya muncul sebuah perbandingan yang menarik perhatian:
Wantimpres: Rp76,5 juta per bulan.
Presiden: sekitar Rp62,74 juta per bulan dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Tetapi perbandingan ini perlu dibaca secara hati-hati.
Rp76,5 juta merupakan hak keuangan Wantimpres, sedangkan Rp62,74 juta merupakan hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan Presiden.
Keduanya memiliki dasar pengaturan yang berbeda dan tidak otomatis menggambarkan keseluruhan nilai fasilitas serta pembiayaan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Karena itu, angka tersebut tidak berarti kedudukan Wantimpres lebih tinggi daripada Presiden.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)