DERAPWAKTU.COM, TANGERANG – Video pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk-Sepatan di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai keprihatinan setelah beredar luas di media sosial.

Publik di negeri ini pun prihatin terhadap insiden itu. Beragam komentar mengalir deras di ruang interaksi dunia maya. 

Bagi dua warga dari Kalimantan Selatan yang menyimak video tersebut, persoalan itu bukan sekadar soal penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah.

Lebih dari itu juga menyangkut bagaimana perbedaan keyakinan tetap dihormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Seorang warga Kabupaten Tanah Laut, Anwar, mengaku kaget sekaligus sedih setelah melihat rekaman peristiwa tersebut.

Menurutnya, apa pun persoalan yang melatarbelakangi penggunaan bangunan tersebut, termasuk persoalan administrasi dan perizinan, semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

“Terus terang saya kaget dan sedih melihat videonya. Kalau memang ada persoalan izin atau aturan yang belum terpenuhi, seharusnya dibicarakan dengan baik. Toleransi beragama harus kita jaga bersama,” ujarnya, Senin (21/9/2026). 

Hal senada disampaikan seorang warga Kabupaten Banjar, Supian. Ia menilai persoalan administrasi tidak semestinya berkembang menjadi tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan antarwarga.

“Saya juga merasa prihatin. Kita hidup berdampingan dengan keyakinan yang berbeda. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Jangan sampai perbedaan soal tempat ibadah justru merusak kerukunan yang sudah dibangun,” katanya.


Berawal dari Persoalan Rumah Sewaan

Peristiwa tersebut terjadi saat jemaat GKPI melaksanakan ibadah pada Minggu (20/9/2026). 

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, lokasi yang digunakan jemaat merupakan rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah.

Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan karena mempersoalkan status penggunaan bangunan tersebut. 

Dalam video yang beredar, terlihat pula seorang warga membawa senjata tajam saat mendatangi lokasi.

Persoalan yang berkembang disebut berkaitan dengan penggunaan rumah hunian sebagai tempat ibadah serta aspek legalitas dan perizinan bangunan.

Namun, persoalan administratif tersebut kemudian berkembang menjadi insiden yang membuat kegiatan ibadah terhenti. Polisi turun ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mendorong penyelesaian melalui dialog.


Polisi Dorong Mediasi

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan kedua pihak telah dikumpulkan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat agar situasi tetap kondusif.

Musyawarah lanjutan dijadwalkan pada Selasa (22/9/2026) di Kecamatan Rajeg dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Bagi warga Tanah Laut dan Kabupaten Banjar yang menyimak perkembangan tersebut, proses penyelesaian melalui dialog dinilai penting agar persoalan tidak melebar menjadi konflik sosial.

Sebab, di tengah perbedaan keyakinan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, toleransi bukan hanya tentang menghormati ketika keadaan baik-baik saja.

Toleransi juga diuji ketika muncul perbedaan kepentingan, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan mengenai penggunaan tempat untuk menjalankan ibadah.

“Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, mari dipenuhi melalui jalur yang benar. Tetapi kerukunan dan rasa saling menghormati juga jangan sampai hilang,” ujar warga Tanah Laut tersebut.

Sementara warga Kabupaten Banjar berharap persoalan serupa dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga tidak menimbulkan ketakutan maupun luka sosial di tengah masyarakat.

“Perbedaan agama jangan menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Kita semua punya hak untuk hidup aman dan saling menghormati,” katanya.

(derapwaktu.com/roy