DERAPWAKTU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat legalitas aset daerah sekaligus mendorong pembenahan pengelolaan sampah melalui dua agenda yang dibawa dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kalsel.

Agenda tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah aset Badan Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta dukungan Program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk sejumlah kabupaten/kota.

Kegiatan berlangsung di Aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026), dan diterima langsung Gubernur Kalsel H Muhidin.

Bagi Pemprov Kalsel, legalisasi aset menjadi bagian penting untuk memperjelas status kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. 

Sertifikat memberikan dasar hukum yang lebih kuat ketika aset pemerintah berhadapan dengan klaim maupun sengketa kepemilikan.

H Muhidin mengatakan, persoalan sengketa aset antara pemerintah daerah dan masyarakat masih terjadi di Kalsel. Karena itu, sertifikasi aset perlu terus dilakukan agar potensi persoalan hukum dapat ditekan.

“Sertifikat aset penting untuk legalisasi kepemilikan aset pemerintah daerah, sehingga punya kekuatan hukum jika terjadi gugatan atau sengketa dengan masyarakat yang mengklaim aset yang sama,” ujar Muhidin.

Ia berharap legalisasi tersebut dapat mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.

“Mudah-mudahan di Kalimantan Selatan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalsel menerima sertifikat aset BMD dengan luasan tanah mencapai 19.396 hektare. Penyerahan kemudian dilanjutkan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.


Sampah Jadi Sasaran Program LSDP

Selain persoalan legalitas aset, kunjungan Komisi II DPR RI juga membawa agenda penguatan layanan publik melalui Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).

Program dukungan Bank Dunia tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten/kota secara terpadu, mulai dari hulu hingga hilir.

Di Kalsel, empat daerah mendapatkan alokasi program, yakni Kabupaten Tanah Laut Rp107 miliar, Kota Banjarmasin Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar dan Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar.

Selain empat daerah di Kalsel, program serupa juga dialokasikan untuk Kota Bontang sebesar Rp102 miliar, Kabupaten Kutai Kartanegara Rp107 miliar di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Kapuas Rp107 miliar di Kalimantan Tengah.

Program tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola persampahan yang lebih terpadu dan berkelanjutan. 

Salah satu pendekatannya melalui ekonomi sirkular, yakni mendorong sampah agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan persampahan juga diarahkan menjadi lebih efisien dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya menuju target zero waste.


Komisi II Pastikan Program Berjalan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kunjungan kerja spesifik tersebut antara lain untuk memastikan pelaksanaan dua agenda strategis, yakni reforma agraria melalui penerbitan sertifikat aset BMD/BUMD dan program LSDP.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II ingin dukungan tersebut dapat menjangkau seluruh kabupaten/kota di Kalsel sehingga pembenahan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih luas.

“Kami ingin seluruh daerah kabupaten/kota se-Kalsel mendapatkan bantuan ini, sehingga bisa menjadi percontohan sebagai daerah terbersih di Indonesia,” ujarnya.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Darmawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Ahmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman Pusat Rahmadi Indra.

Rifqinizamy hadir bersama tiga anggota Komisi II DPR RI, yakni Iwan Kurniawan, Fauzan Halim dan Aziz Subekti.

Dua agenda tersebut menempatkan pemerintah daerah pada dua kebutuhan layanan yang berbeda namun sama-sama berkaitan dengan pengelolaan aset dan kualitas pelayanan publik: memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum serta memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah.

(derapwaktu.com/sal/adpim)


Foto: Septian Saputra/Biro Adpim