DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu perhatian pemerintah pusat dalam penanganan puncak karhutla 2026. 

Hingga laporan terbaru dalam rapat koordinasi pemerintah bersama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), luas lahan terbakar di Kalsel tercatat mencapai 8.019,63 hektare.

Kalsel masuk dalam enam provinsi prioritas penanganan karhutla bersama Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla yang digelar di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9/2026). 

Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti sejumlah pejabat tinggi negara.

Gubernur Kalsel H Muhidin hadir bersama Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus.

Usai mengikuti rakor, Muhidin menegaskan penanganan karhutla di Banua terus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah daerah, Forkopimda, relawan, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hingga masyarakat.

“Kita hingga saat ini kita bersama-sama dengan jajaran Forkopimda, relawan, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa dan masyarakat bersama-sama terus menjaga lahan dan hutan serta terus melakukan pemadaman titik-titik api,” ujar Muhidin.

Menurutnya, berbagai metode dan kolaborasi dalam pemadaman telah dilakukan untuk mengendalikan titik-titik api yang muncul di sejumlah wilayah.

Namun, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman. Pemprov Kalsel juga mendukung langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Kita mendukung proses hukum terus dilakukan jajaran Polda Kalsel. Kita juga mengimbau agar masyarakat atau siapa saja jangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja,” katanya.

Kalsel Masuk Enam Provinsi Prioritas

Dalam rakor tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Dr Suharyanto melaporkan perkembangan penanganan karhutla secara nasional.

Ia menyebut enam provinsi menjadi prioritas pemerintah pusat karena karakteristik kebakaran di wilayah tersebut dinilai membutuhkan pengerahan sumber daya yang besar, termasuk karena terdapat kawasan lahan gambut.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, total luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

Rinciannya, Kalimantan Barat 38.310,86 hektare, Riau 15.738,92 hektare, Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Sumatera Selatan 1.926,23 hektare dan Jambi 379 hektare.

Dari total tersebut, lahan masyarakat maupun kawasan hutan yang terbakar mencapai 57.298,02 hektare. Sementara lahan konsesi mencapai 14.711,08 hektare.

BNPB menyebut sebagian besar area yang terbakar telah berhasil dipadamkan. Luas lahan yang telah berhasil dipadamkan mencapai 71.274,29 hektare, sedangkan 734,81 hektare masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas.

Suharyanto mengingatkan, proses pemadaman yang masih berlangsung tidak serta-merta membuat persoalan karhutla selesai. 

Titik api baru masih berpotensi muncul setiap hari, sementara kebakaran yang telah dipadamkan juga dapat kembali membesar akibat kondisi angin.


Penegakan Hukum Jadi Bagian Penanganan

Menko Polkam Djamari Chaniago menekankan penanggulangan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman. 

Pencegahan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan.

Ia menyebut kewajiban tersebut berlaku sebagai tanggung jawab bersama, termasuk bagi pemerintah, masyarakat dan pemegang izin pemanfaatan lahan maupun hutan.

Menurut Djamari, pola karhutla yang berulang di lokasi yang sama perlu menjadi perhatian serius.

“Kalau kita melihat kebakaran hutan dan lahan, lokasinya selalu berulang. Tempatnya tidak pernah berubah, selalu terjadi di wilayah-wilayah yang sama,” ujarnya.

Aspek hukum juga menjadi salah satu fokus pembahasan, terutama terkait kewajiban yang harus dipenuhi dan tindakan terhadap pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

Selain masyarakat, pemerintah pusat turut menyoroti kewajiban pemegang HGU, pemilik perusahaan serta perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Bagi Kalsel, masuknya daerah ini sebagai salah satu provinsi prioritas menjadi penanda bahwa pengendalian karhutla masih membutuhkan kerja bersama, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.

(derapwaktu.com/adpim)