DERAPWAKTU.COM, BANJARBARU – Empat warisan budaya Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat pengakuan melalui Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalsel memperkuat perlindungan terhadap karya budaya yang hidup dan diwariskan masyarakat dari generasi ke generasi.
Keempatnya yakni Ritual Baahuy dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Siwah Paregumboh dari Kabupaten Balangan, Manopeng Banyiur dari Kota Banjarmasin, serta Tari Babangsai dari Kabupaten Banjar.
Penyerahan surat pencatatan tersebut berlangsung dalam rangkaian Bimbingan Teknis Operator Sentra Kekayaan Intelektual (OSKI) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (30/9/2026).
Gubernur Kalse H Muhidin melalui Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan, pencatatan KIK bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap kekayaan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, Kalsel memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai musik panting, gambus Banjar, musik kintung, kuliner hingga berbagai kesenian tradisional.
Namun, pencatatan baru menjadi langkah awal. Kekayaan budaya tersebut perlu terus dimanfaatkan dan dikembangkan agar tetap hidup serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Langkah berikutnya adalah memanfaatkannya melalui pembinaan sanggar, pembelajaran di sekolah, serta promosi pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Muhidin melalui Sekdaprov.
Bukan Sekadar Dicatat
Pemprov Kalsel juga mendorong agar kekayaan intelektual yang lahir dari masyarakat tidak berhenti pada proses pencatatan.
Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BRIDA, BAPPERIDA dan Bappedalitbang didorong memperkuat pendataan terhadap berbagai potensi budaya maupun inovasi yang belum tercatat.
Untuk mendukung langkah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BRIDA serta BAPPERIDA/Bappedalitbang se-Kalsel.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, mencatatkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.
Pemprov Kalsel juga menerima Piagam Apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel atas dukungannya dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah.
Muhidin menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual juga perlu menjadi perhatian para seniman, peneliti, pelaku inovasi, perajin maupun masyarakat yang menghasilkan karya.
“Ini sangat penting. Kita harapkan kepada masyarakat, para seniman dan juga para peneliti supaya nantinya karya-karya itu bisa didaftarkan. Jangan sampai karya kita diambil orang lain,” tegasnya.
Ia mencontohkan berbagai inovasi yang dihasilkan melalui kegiatan BRIDA, termasuk lomba inovasi bagi aparatur sipil negara maupun karya ilmiah dan inovasi lainnya, agar turut didorong memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.
Potensi Ekonomi Ikut Dibidik
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem mengatakan, kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan perlindungan karya seni.
Menurutnya, kekayaan intelektual juga dapat menjadi instrumen pengembangan potensi ekonomi daerah.
“Kalau semua karya dan potensi yang dimiliki masyarakat bisa dicatat atau didaftarkan, tentu akan memberikan perlindungan,” ujar Alex.
Ia mendorong pelaku usaha maupun masyarakat lebih aktif mencatatkan dan mendaftarkan karya yang dimiliki. Produk khas daerah dengan karakteristik tertentu, baik dari cita rasa maupun kualitas, juga memiliki potensi untuk dikembangkan dan memperoleh perlindungan melalui skema kekayaan intelektual yang sesuai.
Demikian pula pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, kerajinan, kain khas dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.
Menurut Alex, kekayaan tersebut perlu dijaga agar memiliki pengakuan dan perlindungan yang memadai.
Perhatian juga perlu diberikan terhadap rahasia dagang yang dimiliki pelaku usaha, khususnya menyangkut metode, formula maupun informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Kesadaran mengenai kekayaan intelektual juga dinilai perlu diperkenalkan sejak lingkungan pendidikan.
Karya siswa berupa lagu, tulisan, seni maupun ciptaan lainnya dapat menjadi bagian dari potensi kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan.
Penguatan Sentra di Daerah
Penguatan ekosistem kekayaan intelektual tersebut turut dilakukan melalui Bimtek bagi operator Sentra Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengelola dalam mengidentifikasi dan mengelola potensi kekayaan intelektual di daerah.
Kegiatan dibuka Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin mewakili Gubernur H. Muhidin dan dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel Alex Cosmas Pinem, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Erwedi Supriyatno.
Turut hadir jajaran BRIDA, BAPPERIDA/Bappedalitbang se-Kalsel, akademisi, narasumber dari Balai Pelatihan Hukum Semarang dan Universitas Lambung Mangkurat, serta operator Sentra Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi dan instansi terkait.
Melalui penguatan sentra tersebut, Pemprov Kalsel berharap pendataan dan perlindungan kekayaan intelektual dapat semakin dekat dengan sumbernya, yakni masyarakat dan daerah tempat karya maupun tradisi tersebut tumbuh.
Dengan demikian, pencatatan empat kekayaan budaya Kalsel kali ini tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas warisan masa lalu.
Namun juga menjadi pijakan untuk menjaga keberlangsungannya sekaligus membuka ruang pemanfaatan bagi pendidikan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
(derapwaktu.com/mr/Adpim)
Komentar (0)