Dalam kegiatan itu, Diskominfostasan Tala diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik Margareta Habibah SST MIKom bersama Penanggung Jawab Tupoksi Seksi Kemitraan Penyiaran dan Informasi Publik Muti Andayani SKM.
Asistensi yang diikuti seluruh pengelola PPID kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan tersebut dibuka Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel Drs Muslim MPd.
Ia menegaskan bahwa PPID memegang peranan penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik sehingga penguatan kapasitas aparatur menjadi langkah yang harus terus dilakukan.
Selain memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keterbukaan informasi, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Drs Benni Irwan MSi MA terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman baru pengelolaan PPID di daerah.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Nur Hidayah, warga Pelaihari, menilai peningkatan kapasitas pengelola PPID akan berdampak langsung terhadap kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai program maupun kebijakan pemerintah.
"Sering kali masyarakat membutuhkan informasi resmi dengan cepat. Semoga pelayanan informasi di Tanah Laut semakin responsif," ujarnya.
Senada, Muhammad Arifin, warga Angsau, berharap keterbukaan informasi publik terus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi digital sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari informasi yang dibutuhkan.
Kalau informasi mudah diakses melalui website maupun media sosial resmi pemerintah, sebutnya masyarakat akan lebih percaya karena mendapatkan informasi yang valid.
"Harapan kami, pelayanan PPID ke depan semakin profesional dan semakin dekat dengan masyarakat," katanya.
Melalui keikutsertaan dalam asistensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diharapkan semakin siap menerapkan regulasi terbaru.
Juga dapat menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)