DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan responsif kembali diperkuat melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Penghubung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun 2026. 

Kegiatan yang digelar di Gedung Sarantang Saruntung, Pelaihari, Selasa (7/7/2026), itu menjadi langkah menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Rakor yang diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut juga menjadi ajang evaluasi sekaligus peningkatan kapasitas aparatur agar pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan semakin profesional.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfostasan Tanah Laut, Margareta Habibah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin setiap tahun.

Tujuannya untuk memperkuat pemahaman PPID Pelaksana mengenai pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Melalui rakor ini diharapkan seluruh PPID Pelaksana semakin memahami mana informasi yang wajib diumumkan, wajib tersedia, maupun informasi yang dikecualikan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas," ujarnya.

Ia mengungkapkan, upaya yang selama ini dilakukan membuahkan hasil positif. 

Pada 2025, Kabupaten Tanah Laut berhasil menyandang predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai 94,87. 

Prestasi tersebut hanya diraih empat dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR juga memperoleh hasil maksimal. 

Berdasarkan evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2025, capaian pengelolaan pengaduan mencapai nilai 2,5 atau 100 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Tala, H Achmad Taufik, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan merupakan dua instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurutnya, setiap perangkat daerah harus mampu membangun sinergi tanpa terjebak pada kepentingan sektoral.

"PPID dan SP4N-LAPOR memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kolaborasi harus terus diperkuat agar setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat dan tepat," katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar mengedepankan budaya kerja kolaboratif dibanding mempertahankan ego sektoral dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Apresiasi datang dari warga Pelaihari, Andi Saputra (35). Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kebutuhan masyarakat saat ini karena dapat memudahkan warga memperoleh kepastian terkait berbagai program pemerintah.

"Kalau informasi mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi bingung mencari kejelasan. Ini juga bisa mencegah munculnya informasi yang simpang siur," ujarnya.

Hal senada disampaikan Siti Rahmah (40). Menurutnya, penguatan sistem pengaduan sangat penting agar setiap laporan masyarakat benar-benar mendapat tindak lanjut.

"Harapan kami, laporan yang disampaikan warga tidak hanya diterima, tetapi juga ada penyelesaian yang jelas. Dengan begitu masyarakat merasa didengar oleh pemerintah," tuturnya.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostasan) Tala Rika Amalia dan kalangan pejabat teras lainnya.

(derapwaktu.com/dw1)