DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan muda berusia 22 tahun di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menyisakan luka sekaligus pertanyaan besar. 

Bukan hanya karena korban diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung dan dua pamannya sejak masih berusia 13 tahun, tetapi juga karena muncul dugaan sang ibu mengetahui kejadian tersebut dan justru meminta anaknya memaklumi perbuatan itu.

Kasus yang disebut berlangsung sejak 2017 tersebut kini ditangani Polres Metro Bekasi. Polisi telah menangkap salah satu terduga pelaku, yakni W (42), yang merupakan paman korban. 

Sementara ayah kandung korban berinisial MS dan seorang paman lainnya, S, telah ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yang membuat kasus ini semakin menyentak, penyidik juga memeriksa ibu kandung korban. 

Polisi mendalami dugaan adanya pembiaran setelah sang ibu disebut mengetahui kekerasan seksual yang dialami anaknya, namun tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya.

Informasi mengenai sikap sang ibu itu memantik keprihatinan warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. 

Salah seorang warga Pelaihari, Rina (35), mengaku sulit memahami bagaimana seorang ibu bisa mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual tetapi memilih diam.

“Jujur saya sangat syok membaca kabar ini. Kok bisa-bisanya seorang ibu malah meminta anaknya memaklumi? Seharusnya ibu itu menjadi orang pertama yang melindungi anaknya,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rina, kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan yang bisa dianggap biasa, apalagi hanya karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

“Anak itu harus dilindungi, siapa pun pelakunya. Mau ayah sendiri, paman atau siapa pun, tetap kejahatan. Jangan sampai karena hubungan keluarga, penderitaan anak malah ditutup-tutupi,” katanya.

Korban sendiri kini telah mendapatkan pendampingan. Ia dievakuasi ke Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi untuk menjamin keselamatan dan memberikan ruang pemulihan.

Pendampingan psikologis juga dilakukan secara intensif karena korban disebut mengalami trauma berat. LBH APIK Jawa Barat turut mengawal korban dalam proses hukum, mulai dari pelaporan hingga proses persidangan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memperoleh pendampingan dan akhirnya berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Peristiwa itu disebut meninggalkan dampak psikologis serius hingga korban beberapa kali melakukan percobaan mengakhiri hidup.

Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap ibu korban difokuskan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai kekerasan yang terjadi serta apakah terdapat unsur pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga informasi terakhir, belum ada keterangan resmi bahwa ibu korban mengalami gangguan jiwa. Karena itu, dugaan adanya gangguan kejiwaan tidak dapat disimpulkan begitu saja. Penyidik masih mendalami fakta hukum dan motif di balik sikap diam tersebut.

Sementara itu, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP. Ancaman pidana terhadap tindak kekerasan seksual tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, sesuai pasal yang nantinya diterapkan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Bagi warga Tanah Laut, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dinormalisasi dengan alasan apa pun. Terlebih jika orang terdekat justru mengetahui, tetapi memilih diam.

“Kalau memang benar ibunya tahu selama bertahun-tahun, ini bukan lagi sekadar soal keluarga. Ini soal keselamatan seorang anak yang seharusnya dilindungi. Semoga korban mendapat keadilan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Rina.

(derapwaktu.com/dw1)