DERAPWAKTU.COM, GARUT – Fenomena tingginya angka perceraian kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, 

Data dihimpun, Minggu (2/8/2026), Pengadilan Agama mencatat sekitar 5.000 perkara yang masuk sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026. 

Mayoritas perkara tersebut merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, dengan penyebab utama perselisihan berkepanjangan dan tekanan ekonomi keluarga.

Kondisi serupa juga terlihat di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. 

Meski skalanya jauh lebih kecil dibanding Garut, tren perceraian di daerah ini masih tergolong tinggi dan didominasi gugatan dari pihak istri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Pelaihari, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 877 perkara telah masuk. Dari jumlah tersebut, 627 perkara atau 72,71 persen merupakan perkara gugatan, sementara 250 perkara berupa permohonan.

Dari total perkara gugatan tersebut, sebagian besar merupakan perkara perceraian. Cerai gugat diperkirakan mencapai sekitar 500 perkara.

Sedangkan cerai talak berada di kisaran 100 perkara. Pada Juni 2026 saja, tercatat 61 perkara cerai gugat baru didaftarkan ke Pengadilan Agama Pelaihari.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa perempuan kini semakin berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tidak lagi memberikan rasa aman maupun kepastian hidup.

Di Garut, penyebab terbesar perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang mencapai 2.416 kasus

Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 971 kasus, disusul kecanduan judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan yang turut memperburuk hubungan suami istri.

Sementara itu, di Kabupaten Tanah Laut, pola penyebab perceraian tidak jauh berbeda. Perselisihan yang berkepanjangan masih menjadi faktor utama, diikuti persoalan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan rumah tanpa tanggung jawab, KDRT.

Selain itu juga dipicu oleh hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga.

Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, yakni sekitar 25 hingga 45 tahun. 

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena terjadi pada kelompok usia yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan keluarga.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Garut mengoptimalkan proses mediasi agar pasangan memiliki kesempatan berdamai sebelum perkara diputus. 

Upaya serupa juga terus didorong di berbagai pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Pelaihari, melalui mediasi sebagai tahapan wajib sebelum persidangan berlanjut.

Warga Pelaihari, Rahmah (36), menilai tingginya angka perceraian menjadi peringatan bahwa ketahanan keluarga perlu mendapat perhatian lebih.

"Masalah ekonomi memang berat, tetapi komunikasi juga sangat penting. Jangan sampai persoalan kecil dibiarkan menumpuk hingga akhirnya memilih bercerai," ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Senada, warga Kecamatan Bati-Bati, Rahmani (42), berharap pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat lebih aktif memberikan edukasi mengenai kehidupan berkeluarga.

"Kalau hanya fokus menyelesaikan perceraian di pengadilan, persoalan utamanya tidak selesai. Perlu pembinaan sejak awal, termasuk soal pengelolaan ekonomi keluarga dan penyelesaian konflik rumah tangga," katanya.

Tingginya angka cerai gugat, baik di Garut maupun Tanah Laut, menjadi sinyal bahwa persoalan ekonomi dan keharmonisan rumah tangga masih menjadi tantangan serius. 

Di balik setiap perkara perceraian, tersimpan dampak sosial yang tidak hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak dan lingkungan keluarga yang lebih luas.

(derapwaktu.com/dw1)