DERAPWAKTU.COM, WAINGAPU – Jagat maya Indonesia kembali dihebohkan dengan beredarnya video penggerebekan rumah dinas mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada rekaman yang kembali viral pada pengujung Juli 2026 itu, tampak seorang perempuan muda berada di dalam kamar rumah dinas pejabat tersebut, memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Hasil penelusuran media ini dari berbagai sumber, Jumat (31/7/2026), menunjukkan bahwa video tersebut bukanlah peristiwa baru.
Penggerebekan itu diketahui terjadi pada 2024 dan telah melalui proses pemeriksaan internal oleh instansi terkait.
Meski demikian, unggahan ulang video lama tersebut kembali memancing perhatian publik dan memunculkan berbagai informasi yang perlu diluruskan.
Berdasarkan informasi yang beredar, saat penggerebekan dilakukan oleh sejumlah petugas ditemukan seorang perempuan berusia 19 tahun berada di dalam kamar rumah dinas.
Perempuan tersebut bukan istri maupun anggota keluarga resmi dari pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu.
Padq video yang viral, perempuan itu mengaku sebagai "adik angkat" dan menyebut telah tinggal di rumah dinas tersebut selama lebih dari dua pekan.
Ia juga mengakui mengetahui bahwa pejabat tersebut telah memiliki istri sah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kemudian menegaskan bahwa pejabat berinisial RB yang muncul dalam video merupakan mantan Kalapas Waingapu.
Klarifikasi juga disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat menyebut peristiwa itu terjadi di wilayah Jambi.
Faktanya, kejadian tersebut berlangsung saat RB masih bertugas di Waingapu, NTT.
Pihak Ditjenpas menegaskan kasus itu bukan peristiwa baru dan tidak berkaitan dengan satuan kerja pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
Kasus tersebut telah diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin internal.
Dugaan pelanggaran etik berat yang menyeret pejabat tersebut dinilai mencoreng integritas aparatur sipil negara, sehingga menjadi dasar penindakan oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RB resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kalapas Waingapu pada 23 Januari 2025.
Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi menjabat di Lapas Waingapu.
Meski penanganan kasus telah selesai sejak tahun lalu, potongan video penggerebekan kembali diunggah oleh sejumlah akun media sosial pada akhir Juli 2026.
Unggahan ulang itulah yang memicu gelombang baru perhatian publik hingga akhirnya pihak Lapas Waingapu dan Ditjenpas memberikan klarifikasi bahwa video tersebut merupakan dokumentasi kasus lama yang telah ditindaklanjuti.
Sejumlah warganet pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap video viral tanpa mengetahui waktu kejadian dan konteks sebenarnya.
Mereka menilai penyebaran kembali konten lama tanpa penjelasan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta menggiring opini publik terhadap peristiwa yang sesungguhnya telah selesai diproses.
"Kadang tuh ada yang gampang banget share link berita atau video. Apalagi kalau soal amoral gitu. Harusnya kan cek recek dulu," ucap Nirmala, warga Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel.
Senada disampaikan Maulana Romeo, warga Pelaihari lainnya. Menurutnya, boleh saja video lama diunggah lagi, tapi harus disertai penjelasan.
"Jadi kan bisa menjadi informasi yang berfungsi sebagai pengingat agar menjauhkan diri dari perilaku negatif, apalagi berbuat kejahatan," tandasnya.
(derapwaktu.com/dw1)
Komentar (0)