DERAPWAKTU.COM, SURABAYA – Pengakuan seorang pria berinisial H (39) yang menyebut sempat mengira anak tirinya sebagai guling menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Surabaya.

Korban kini tengah mendapat pendampingan setelah diketahui hamil sekitar lima bulan.

Kasus ini ditangani Unit PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya. H ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (17/7/2026).

Perkara tersebut kemudian dipaparkan kepada publik dalam konferensi pers pada Rabu (19/8/2026).

Kasus terbongkar setelah ibu kandung korban, TAF (30), mencurigai perubahan fisik pada perut anaknya yang semakin membesar.

Pemeriksaan medis kemudian mengungkap bahwa anak tersebut telah hamil sekitar lima bulan.

Saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya berani mengungkap apa yang dialaminya. Kepada ibunya, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tirinya sebanyak empat kali sejak Januari 2026.

Sebelumnya, korban disebut tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku.


Aksi Dilakukan Saat Rumah Sepi

Polisi mengungkapkan, pelaku biasanya berada di rumah pada pagi hari, sementara ibu korban pergi bekerja.

Situasi rumah yang sepi diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Korban dan pelaku juga diketahui tidur dalam satu kamar, meski menggunakan kasur terpisah yang berdempetan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku ketika korban sedang tidur.

Dalam pemeriksaan, H disebut memberikan dalih bahwa pada kejadian pertama dirinya mengira tubuh korban sebagai guling ketika hendak tidur.

Namun dalih tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Sebab, polisi menemukan bahwa perbuatan tersebut diduga tidak berhenti pada satu kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali.

Polisi masih mendalami keterangan korban dengan pendampingan psikolog untuk mencocokkan seluruh fakta dan memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Karena itu, angka empat kali tersebut merupakan keterangan awal dalam penyidikan dan masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta atau bukti baru.


Dijerat UU Perlindungan Anak

H dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya mencapai 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Status pelaku sebagai ayah tiri korban juga menjadi faktor pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara korban mendapatkan penanganan dari pihak terkait, mulai pendampingan psikologis, pemeriksaan medis hingga memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi.


Warga Tala Sempat Syok

Kasus tersebut juga membuat sejumlah warga Tanah Laut (Tala) mengaku terkejut setelah melihat informasi yang beredar di media sosial.

“Awalnya saya sangat kaget dan syok. Apalagi ada unggahan yang menyebut korban anak kandung. Setelah dicek ternyata anak tiri,” ujar seorang warga Tala.

Meski status korban ternyata anak tiri, menurutnya hal itu sama sekali tidak mengurangi beratnya perbuatan yang diduga dilakukan pelaku

“Anak tiri ataupun anak kandung, tetap anak yang harus dilindungi. Perbuatan seperti itu sangat jahat dan tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Warga lainnya menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi keluarga yang memiliki anak perempuan dan kemudian menikah kembali.

Menurutnya, ketika seorang ibu yang memiliki anak perempuan menikah lagi, faktor keamanan dan pengawasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius.

“Anak perempuan itu harus benar-benar mendapat pengawasan dan lingkungan yang aman. Jangan sampai ada celah yang membuat anak menjadi rentan,” ujarnya.


Kasus Serupa Juga Terjadi di Jakarta

Kasus di Surabaya ternyata bukan satu-satunya perkara yang memperlihatkan kerentanan anak perempuan ketika berada dalam lingkungan keluarga bersama ayah tiri.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Jakarta Selatan. Korbannya juga merupakan anak tiri perempuan berusia 12 tahun.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial H (42) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak 2022. Kasus itu kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan pelaku ditangkap pada Januari 2024.

Bedanya, korban dalam kasus Jakarta Selatan tidak sampai mengalami kehamilan.

Dua perkara tersebut memang berbeda waktu, tempat, pelaku maupun proses hukumnya. Namun keduanya sama-sama menempatkan anak perempuan sebagai korban dan sama-sama melibatkan ayah tiri.


Fakta tersebut menjadi alarm penting bagi keluarga.

Anak tiri bukan berarti anak yang boleh kehilangan perlindungan. Justru ketika anak perempuan tinggal bersama ayah tiri, keamanan, batasan interaksi, pengawasan dan keberanian anak untuk bercerita harus menjadi perhatian serius.

Sebab, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, jangan sampai justru menjadi ruang yang membuat mereka rentan.

(derapwaktu.com/dw1)