DERAPWAKTU.COM, JAKARTA  — Perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  (Gus Yaqut) memasuki babak penting. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan, kubu Yaqut kini melancarkan perlawanan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Yaqut membantah dakwaan jaksa dan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. 

Jaksa mendakwa kuota tersebut dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa kajian teknis resmi. 

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan pribadi Yaqut sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Namun, kubu Yaqut membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan kabur karena mencampuradukkan kebijakan Menteri Agama dengan persoalan teknis yang menurut mereka merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Yaqut juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana didakwakan. 

Ia mempertanyakan dari mana kerugian negara Rp622,09 miliar dihitung dan meminta seluruh konstruksi kerugian tersebut dibuktikan secara terang di persidangan.

Kuota Haji, Uang Jemaah dan Kewenangan Negara

Tim hukum Yaqut turut mempersoalkan status kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Menurut mereka, kuota tersebut merupakan alokasi keberangkatan jemaah dan bukan keuangan negara.

Kubu Yaqut juga menyatakan pembagian 50:50 memiliki pertimbangan teknis, termasuk persoalan kepadatan di kawasan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perubahan kondisi lapangan serta pertimbangan keselamatan jemaah.

Sebaliknya, KPK menilai kuota tambahan tersebut diberikan kepada Pemerintah Indonesia untuk kepentingan rakyat sehingga tetap berkaitan dengan kepentingan negara. KPK juga menyatakan memiliki dokumen dan hasil pemeriksaan BPK yang akan diuji dalam persidangan.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat perkara tersebut tidak sekadar berkutat pada dugaan aliran uang, tetapi juga menyentuh pertanyaan besar mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur kuota haji dan bagaimana kerugian negara dalam perkara tersebut dihitung.


Sidang Berikutnya

Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (21/8/2026). Agenda persidangan adalah mendengarkan tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi yang diajukan Yaqut.

Sementara itu, permohonan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah juga telah ditolak majelis hakim. Kondisi kesehatan Yaqut menjadi salah satu alasan yang diajukan, namun majelis menilai fasilitas kesehatan di rumah tahanan KPK masih mampu memberikan perawatan.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap Yaqut merupakan bagian dari dakwaan JPU dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut mendapat perhatian luas publik di negeri ini. Termasuk di kalangan warga Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan. 

“Kasus kuota haji ini penting untuk dibuka seterang-terangnya. Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana sebenarnya proses pembagian kuota dan apakah benar ada kerugian negara. Biarkan pengadilan membuktikan semuanya.” ucap Marwan, warga Pelaihari, Kamis (20/8/2026).

Pekerja swasta ini berpendapat hal paling penting bagi masyarakat adalah keadilan. Jika memang ada kesalahan, harus dipertanggungjawabkan. 

"Tapi kalau terdakwa membantah, pembuktiannya juga harus jelas dan berdasarkan fakta di persidangan.”

Bagi masyarakat, perkara ini pada akhirnya bukan hanya tentang seorang mantan Menteri Agama. 

Persidangan tersebut juga menjadi ujian transparansi dalam pengelolaan kuota haji—hak yang sangat dinantikan jutaan masyarakat Indonesia.

(derapwaktu.com/dw1)