DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Uang pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memasuki babak baru. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti aturan lama yang selama ini menjadi dasar pemberian hak keuangan dan pensiun bagi pejabat negara.

Catatan derapwaktu.com, Sabtu (5/9/2026), putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan penggantian paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Artinya, jam pasir perubahan aturan pensiun berjalan hingga 16 Maret 2028. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada undang-undang pengganti, UU 12/1980 kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Putusan tersebut lahir dari gugatan yang diajukan sejumlah akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang mempersoalkan ketentuan hak pensiun pejabat negara, termasuk anggota DPR.


Bukan Sekadar Soal Besaran

Perdebatan mengenai pensiun DPR bukan semata-mata soal berapa rupiah yang diterima seorang mantan anggota dewan.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah model pemberiannya.

Dalam aturan yang selama ini berlaku, hak pensiun diberikan kepada bekas anggota lembaga negara sesuai ketentuan UU 12/1980. 

Pemerintah dan DPR sebelumnya mempertahankan argumen bahwa pensiun merupakan bentuk jaminan kesinambungan pendapatan dan kesejahteraan setelah seseorang menyelesaikan tugas sebagai pejabat negara.

Di sisi lain, para pemohon menilai skema tersebut perlu ditata ulang agar lebih proporsional dengan sistem jaminan hari tua yang berlaku bagi masyarakat luas.

Karena itu, putusan MK kini membuka ruang untuk merancang sistem baru yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemampuan keuangan negara.


Baleg Sudah Merespons

Bola panas kini berada di tangan pemerintah dan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung sebelumnya menyatakan Baleg akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dan mengatur ulang ketentuan dalam UU 12/1980.

Namun hingga hari ini, belum ada formula final yang bisa disebut sebagai skema pensiun baru anggota DPR.

Sejumlah gagasan seperti pembatasan masa penerimaan manfaat, perubahan mekanisme pembiayaan hingga sistem iuran memang menjadi bagian dari perdebatan mengenai reformasi dana pensiun pejabat. Tetapi, gagasan tersebut belum dapat disebut sebagai aturan resmi yang telah berlaku.


Publik Menunggu Keberanian Senayan

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, perubahan aturan pensiun pejabat menjadi perhatian publik.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: jika negara meminta rakyat memahami pentingnya penghematan APBN, maka sistem jaminan hari tua bagi pejabat publik juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil.

Seorang warga Kabupaten Tanah Laut, Nurhadi, menilai perubahan aturan pensiun pejabat perlu diarahkan pada prinsip kewajaran dan keadilan.

“Kalau memang negara sedang berusaha menghemat anggaran, kami berharap semua fasilitas pejabat juga dievaluasi. Yang penting bukan sekadar menghapus atau mempertahankan, tetapi harus adil dan jelas,” ujarnya.

Senada, warga Kabupaten Banjar, Devina, berharap proses perubahan aturan tidak berhenti pada perdebatan di parlemen.

"Kalau memang ada aturan yang sudah dianggap tidak sesuai zaman, ya diperbaiki. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar wacana, tetapi tidak ada perubahan,” katanya.


Dua Tahun yang Menentukan

Dengan tenggat 16 Maret 2028, waktu yang tersedia bukan tanpa batas.

DPR dan pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar: menyusun sistem baru yang mampu memberikan jaminan hari tua bagi pejabat negara, tetapi sekaligus menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Yang jelas, putusan MK tidak serta-merta berarti uang pensiun DPR langsung berhenti hari ini. Yang diputus adalah kewajiban mengganti landasan hukum yang ada dalam batas waktu dua tahun tersebut.

Maka, sejak hari ini, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “berapa uang pensiun DPR. Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Seperti apa sistem pensiun pejabat negara yang dianggap adil bagi rakyat dan tetap masuk akal bagi APBN?

Waktu terus berjalan. Dan hitung mundur itu kini sudah dimulai dari Senayan.

(derapwaktu.com/roy)