DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) tinggal tiga hari.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan badan usaha, agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas akhir pembayaran pada 8 September 2026.

Kepala Bapenda Tala Andris Evony, Sabtu (5/9/2026), menegaskan masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu. 

Pelunasan lebih awal dinilai penting agar wajib pajak terhindar dari keterlambatan sekaligus ikut mendukung penerimaan daerah.

“Segera lunasi PBB-P2 sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo,” imbaunya.

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai maupun dimanfaatkan orang pribadi atau badan. 

Karena itu, kewajiban tersebut berlaku bagi masyarakat maupun badan usaha yang memiliki atau memanfaatkan objek tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

SPPT PBB-P2 tahun 2026 telah diterbitkan sejak 9 Maret 2026, sedangkan batas akhir pembayaran ditetapkan pada 8 September 2026.

Bapenda mengingatkan, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak terutang, dengan pengenaan maksimal selama 24 bulan.


Bayar Pajak, Berpeluang Dapat Hadiah

Ajakan melunasi PBB-P2 juga dibarengi apresiasi bagi masyarakat yang taat memenuhi kewajibannya.

Pemkab Tanah Laut melalui Bapenda akan menggelar Gebyar Undian PBB-P2 yang dijadwalkan pada akhir 2026.

Sejumlah hadiah menarik disiapkan, yakni satu unit kendaraan bermotor, tiga kulkas dua pintu dan tiga televisi 32 inci.

Setiap wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi pembayaran dan tidak memiliki piutang secara otomatis berhak mengikuti undian tersebut.

Program tersebut menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang turut berkontribusi melalui kepatuhan membayar pajak.

Andris berharap momentum batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki arti penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

Termasuk pembiayaan infrastruktur, fasilitas publik serta berbagai program pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Bapenda Tala kembali mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran.

Tiga hari tersisa. Segera lunasi PBB-P2 2026 sebelum 8 September, hindari denda dan ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tanah Laut.

(derapwaktu.com/roy)