Perkembangan penyidikan yang diungkap Polda Jawa Timur pada Selasa (27/10/2026) menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi sebatas pencarian ibu dan anak yang dilaporkan hilang sejak September.
Polisi kini mendalami rangkaian dugaan pembunuhan, motif, serta upaya tersangka menghilangkan jejak kedua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing menyatakan, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Polisi juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis scientific crime investigation.
Berawal dari laporan orang hilangDH dan anaknya, AGEF (4), dilaporkan hilang setelah tidak dapat dihubungi sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi pada 5 Oktober.
Penyelidikan yang awalnya berfokus pada pencarian ibu dan anak itu mengarah kepada DBM. Polisi menangkapnya pada Minggu (25/10/2026) malam di rumah seorang temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga DH dan anaknya menjadi korban pembunuhan. Penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV serta pemeriksaan sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya mengungkap kejadian tersebut.
Dua Korban, Dua Lokasi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, DH diduga dibunuh di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Sementara anaknya diduga dibunuh di dalam mobil.
Keduanya diduga meninggal akibat tindakan pencekikan. Polisi masih menyusun rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan.
Penyidik juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jasad kedua korban setelah pembunuhan. Berdasarkan keterangan yang diberitakan pada Selasa (27/10/2026), proses tersebut diduga berlangsung selama dua hari.
Polisi mengungkap adanya dugaan pembakaran dan perusakan jasad serta penggunaan mesin penggiling.
Detail tindakan tersebut masih harus dipahami sebagai bagian dari konstruksi penyidikan, bukan sebagai pengganti pembuktian di pengadilan.
Hingga perkembangan pemberitaan pada 27 Oktober, keberadaan jasad kedua korban masih menjadi persoalan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Motif Belum Sepenuhnya Terungkap
Perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan DH diduga menjadi pemicu peristiwa tersebut.
Namun, Polda Jatim menegaskan bahwa motif secara keseluruhan masih didalami.
Penyidik perlu menguji keterangan tersangka dengan bukti-bukti lain untuk memastikan urutan kejadian, latar belakang peristiwa, serta tindakan yang diduga dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dan penerapan pasal pembunuhan berencana menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Meski demikian, proses penyidikan tetap harus membedakan antara pengakuan, dugaan penyidik, dan fakta yang kelak terbukti di persidangan.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana laporan hilangnya seorang ibu dan anak dapat berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan berencana, dan sejauh mana bukti yang dikumpulkan mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa.
Polda Jatim masih melanjutkan penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara utuh perkara yang menimpa DH dan anaknya.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)