DERAPWAKTU.COM, GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Namun, di balik putusan tersebut muncul persoalan lain yang kini menjadi perhatian. Husniah mengungkap adanya dugaan sabotase terhadap surat MA yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Jalan Tinggimae, Minggu malam (4/10/2026), didampingi kuasa hukumnya, Adhi Bintang.
Husniah mengatakan dirinya mengetahui putusan MA pada 1 Oktober 2026. Namun, surat dari MA yang berkaitan dengan kesempatan menyampaikan tanggapan justru tidak pernah sampai ke tangannya.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah.
Surat MA Justru Berakhir di Pengadilan Agama
Persoalan tersebut kemudian ditelusuri oleh tim kuasa hukum Husniah.
Menurut Adhi Bintang, surat MA tersebut berkaitan dengan pemberitahuan kepada pihak-pihak dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa.
Surat itu seharusnya dikirimkan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon agar memiliki kesempatan memberikan tanggapan.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, surat dari MA telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada 2 September 2026 untuk dikirimkan kepada Bupati Gowa.
Namun, surat tersebut justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
Ironisnya, surat tersebut tidak segera dikembalikan kepada pihak Pos. Menurut keterangan kuasa hukum, surat itu berada di Pengadilan Agama Sungguminasa sekitar satu bulan dan baru dikembalikan kepada PT Pos pada 2 Oktober 2026—sehari setelah MA mengeluarkan putusan.
PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa kemudian mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
Pengakuan itu disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Husniah kepada wartawan saat konferensi pers.
Dengan demikian, persoalan yang awalnya disebut Husniah sebagai dugaan sabotase kini memiliki fakta lain yang telah dikonfirmasi PT Pos, yakni adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses pengiriman surat.
Sementara apakah kesalahan tersebut murni kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan masih menjadi persoalan yang diminta untuk diusut.
Dilaporkan ke Polda Sulsel
Kuasa hukum Husniah menyatakan persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum.
Tim hukum mengadukan dugaan sabotase atau kelalaian dalam pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah dokumen dan informasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman juga disebut telah diserahkan kepada kepolisian.
Adhi mengatakan pihaknya belum menetapkan secara spesifik siapa yang menjadi pihak terlapor. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa yang bertanggung jawab diserahkan kepada penyidik.
Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk menjawab pertanyaan penting: apakah surat tersebut benar-benar salah kirim karena kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan sehingga surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru berada di instansi lain selama sekitar satu bulan.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa
Di sisi lain, perkara pokok yang menjadi latar belakang polemik tersebut telah diputus MA.
Perkara uji pendapat DPRD Gowa dengan Nomor 1 P/UP/2026 diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Permohonan tersebut diajukan DPRD Gowa setelah 45 anggota DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Putusan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Husniah, persoalannya bukan semata-mata menerima atau menolak proses hukum yang telah berjalan. Ia mempersoalkan apakah dirinya telah memperoleh kesempatan yang semestinya untuk menyampaikan tanggapan sebelum MA mengambil keputusan.
Karena itu, Husniah memastikan akan mengambil langkah hukum dan menyampaikan surat secara resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," ujarnya.
Husniah Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi
Meski mempersoalkan proses pengiriman surat tersebut, Husniah menegaskan tetap menghormati proses hukum dan keputusan yang telah dikeluarkan MA maupun Kemendagri.
Ia juga menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan apabila berlarut-larut, terutama pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Husniah meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang dan bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Gowa.
"Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri," kata Husniah.
Kini, polemik tersebut memasuki babak baru. Selain persoalan hukum mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa, publik juga menunggu pengusutan terhadap perjalanan surat MA yang semestinya diterima Husniah, tetapi justru salah alamat dan baru kembali ke pihak Pos setelah putusan MA dibacakan.
Pertanyaan yang tersisa pun menjadi lebih spesifik: apakah surat tersebut benar-benar hanya salah kirim, atau ada unsur lain di balik tertahannya dokumen yang berkaitan dengan hak Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada pada proses klarifikasi dan pengusutan oleh pihak yang berwenang.
(derapwaktu.com/roy/ist)
Komentar (0)