DERAPWAKTU.COMDEPOK — Suasana pelayanan di Mapolsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mendadak berubah menjadi lokasi tragedi pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Hanya berawal dari persoalan penanganan seorang remaja yang terlibat tawuran, seorang anggota polisi tewas setelah ditembak sesama anggota Polri.

Korban, Bripka Rahmat Effendy, ditembak Brigadir Rangga Tianto sebanyak tujuh kali menggunakan senjata api jenis HS-9. 

Rahmat meninggal di lokasi setelah mengalami luka tembak pada bagian dada, leher, paha dan perut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis. 

Meski telah terjadi beberapa pekan lalu, namun video insiden ini kembali marak beredar di ruang publik sejak beberapa hari terakhir. Keprihatinan pun kembali meluas. 

Sebelum penembakan, Rahmat diketahui membawa seorang remaja berinisial FZ ke Polsek Cimanggis karena diduga terlibat tawuran. Polisi juga mengamankan sebilah celurit sebagai barang bukti.

Tidak lama kemudian, orang tua FZ datang bersama Brigadir Rangga Tianto. Rangga diketahui merupakan paman dari remaja tersebut.

Di ruang SPKT terjadi pembicaraan mengenai penanganan FZ. Rangga meminta agar keponakannya tidak diproses lebih lanjut dan dibina oleh keluarga. 

Namun Rahmat yang berstatus sebagai pelapor menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Menurut keterangan Polri saat itu, pembicaraan kemudian memanas. Rangga keluar dari ruangan, mengambil senjata api, lalu kembali dan menembakkan pistol tersebut ke arah Rahmat sebanyak tujuh kali.

Polri menyatakan tidak terdapat persoalan sebelumnya antara kedua anggota tersebut. Peristiwa tersebut disebut bermula dari persoalan komunikasi yang kemudian berujung emosi.


Senjata Dinas Berubah Menjadi Alat Mematikan

Hal yang membuat peristiwa ini semakin menjadi sorotan adalah senjata yang digunakan merupakan senjata organik dinas yang berada dalam penguasaan Brigadir Rangga.

Kepolisian menyita pistol HS-9 tersebut untuk kepentingan penyidikan. Saat itu Propam Polri juga menyatakan akan mendalami proses penerbitan izin penggunaan senjata api yang dimiliki Rangga.

Kasus tersebut kemudian diproses melalui jalur pidana sekaligus etik kepolisian. Propam Polri menyatakan Rangga diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bagi publik, tragedi tersebut menyisakan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api.

Sebab, dalam hitungan menit, senjata yang semestinya digunakan untuk mendukung tugas kepolisian justru menjadi instrumen yang menghilangkan nyawa seorang anggota polisi lainnya.


Keprihatinan Warga Tanah Laut

Peristiwa tersebut turut mengundang keprihatinan warga di daerah.

Seorang warga Kabupaten Tanah Laut mengaku miris melihat kejadian tersebut. 

Menurutnya, persoalan apa pun yang terjadi di lingkungan kepolisian semestinya tidak berakhir dengan penggunaan senjata api terhadap sesama anggota.

“Miris dan sedih melihatnya. Apalagi ini sesama anggota polisi. Persoalan yang awalnya hanya terjadi dalam komunikasi justru berujung hilangnya nyawa. Ini tentu membuat masyarakat ikut prihatin,” ujarnya, Senin (21/9/2026). 

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar pengendalian emosi, pengawasan dan penggunaan senjata api benar-benar mendapat perhatian serius.

Keprihatinan serupa disampaikan seorang seorang warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Ahyar. 

Ia mengaku gusar karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh rasa aman.

“Sebagai masyarakat, tentu merasa sedih sekaligus gusar. Kalau sesama anggota yang berada dalam satu institusi saja bisa terjadi seperti ini, tentu masyarakat bertanya-tanya bagaimana pengawasan terhadap penggunaan senjata api,” katanya.

Ia berharap setiap anggota yang diberi kewenangan membawa senjata api tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis menggunakan senjata, tetapi juga memiliki pengendalian diri yang kuat dalam menghadapi situasi emosional.


Pelajaran dari Tragedi

Polri  pada saat itu menyampaikan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi anggota memiliki sejumlah tahapan pertimbangan. 

Setelah kasus Cimanggis, pengawasan terhadap izin dan kelayakan anggota dalam memegang senjata juga menjadi perhatian.

Tragedi Cimanggis memperlihatkan bagaimana sebuah persoalan yang bermula dari penanganan perkara tawuran dapat berkembang menjadi tragedi yang jauh lebih besar.

Tujuh letusan bukan hanya mengakhiri hidup Bripka Rahmat Effendy, tetapi juga meninggalkan pertanyaan panjang tentang pengendalian emosi, pengawasan senjata api, disiplin anggota dan pentingnya memastikan kewenangan membawa senjata tidak disalahgunakan.

(derapwaktu.com/roy