Polisi menangkap IS sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan dan menyelamatkan anak yang berada bersama tersangka.
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menetapkan IS sebagai tersangka.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup.
Termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, rekam medis laboratorium, serta keterangan ahli.
Kasus ini tidak langsung terungkap melalui laporan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian, kecurigaan MS (ibu korban) mulai muncul pada November 2025, ketika anaknya memperlihatkan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan usianya.
Saat ditanya, anak tersebut disebut mengatakan mengetahui perilaku itu melalui telepon seluler ayahnya.
Korban juga memperagakan posisi tubuh yang menurut keterangan penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialaminya.
Kecurigaan sang ibu semakin kuat setelah anak mengeluhkan rasa sakit. Ia kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis di Bandung pada Januari 2026.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya infeksi bakteri gonore. Pemeriksaan lanjutan oleh dokter forensik pada Februari 2026 juga menemukan tanda-tanda peradangan pada area genital korban.
Temuan medis tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
Namun, pembuktian mengenai rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
MS melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jawa Barat pada 28 September 2026.
Pada periode yang sama, IS diduga membawa anaknya sehingga keberadaan korban sempat menjadi persoalan dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga akhirnya, tim kepolisian berhasil menemukan korban bersama tersangka di apartemen kawasan Bekasi Timur pada 21 Oktober 2026.
Kasus ini juga berlangsung di tengah konflik rumah tangga dan proses perceraian kedua orang tua korban.
Sejumlah pemberitaan menyebut putusan perceraian mereka terbit pada 19 Oktober 2026, dua hari sebelum penangkapan IS.
Meski demikian, persoalan rumah tangga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Setelah diselamatkan, balita malang itu ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Polda Jabar menyatakan pemeriksaan terhadap korban secara langsung belum menjadi prioritas pada tahap awal.
Penyidik terlebih dahulu mengutamakan pemulihan kondisi psikologis dan stabilitas anak.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa penyidik baru mengambil keterangan dari ibu korban.
Pemeriksaan lanjutan terhadap anak direncanakan menggunakan metode khusus dengan pendampingan psikolog profesional agar tidak memperburuk kondisi psikologisnya.
Langkah ini penting mengingat korban masih berusia empat tahun dan membutuhkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.
Hingga Jumat (23/10/2026), dokter berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jabar.
Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai telah terdapat dasar bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Namun, status tersebut tidak sama dengan putusan bersalah. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses peradilan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian, keterangan pihak terkait, dan bukti medis.
Penanganan kasus juga melibatkan unsur medis, ahli forensik, serta pendamping psikologis untuk memastikan proses pembuktian berjalan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini sekaligus menempatkan perlindungan korban sebagai kebutuhan mendesak: memastikan anak aman, mendapatkan pendampingan yang layak, serta tidak mengalami tekanan tambahan akibat proses hukum maupun pemberitaan.
Identitas lengkap korban sengaja tidak diungkap demi menjaga privasi dan masa depannya.
(derapwaktu.com/roy)
Komentar (0)