DERAPWAKTU.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa malam (6/10/2026) untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara itu diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK Bahas Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan Gibran.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Meski demikian, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang diwakili tim kuasa hukum, di antaranya Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. 
Para pemohon mempersoalkan sejumlah hal yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, persoalan kedudukan hukum menjadi dasar Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Pernyataan Dudung Sehari Sebelum Putusan
Sehari sebelum putusan dibacakan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga situasi politik dan keamanan tetap kondusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Dudung pada Senin (5/10/2026), ketika MK dijadwalkan membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran.
Dudung mengatakan situasi politik ke depan tidak selalu berjalan landai. Ia menyebut dinamika yang berkembang, termasuk di media sosial, menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan.
Ketika ditanya mengenai situasi tersebut, Dudung mengaitkannya dengan putusan MK yang akan dibacakan.
Menurut Dudung, apa pun keputusan MK harus dihormati. Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan dan pimpinan partai politik, untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Pernyataan Dudung disampaikan dalam konteks arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran terkait untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar sebelumnya memberikan pandangan mengenai perkara tersebut.
Zainal mengatakan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional, termasuk hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurut Zainal, perkembangan hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi menjadi salah satu konteks yang dapat diperhatikan dalam melihat perkara tersebut.
Sementara dari sisi hukum acara, persoalan kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon tetap menjadi bagian utama dalam pemeriksaan perkara.
Putusan MK tersebut sekaligus mengakhiri pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan amar permohonan tidak dapat diterima.
(derapwaktu.com/roy)