DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan Palal.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."

Putusan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang pendidikan setara SMA, dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta melalui putusan 21 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga belum membuahkan hasil bagi penggugat karena putusan tingkat pertama dikuatkan.

Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi. Permohonan tersebut diterima MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.

Majelis hakim kasasi dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.


Polemik Tidak Otomatis Mengubah Jabatan Wapres

Putusan MA tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Terlebih, persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkembangan terpisah, MK melalui putusan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, permohonan perkara di MK tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan tersebut juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, perkembangan terbaru pada Sabtu (31/10/2026), kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden.

Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena adanya perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Pernyataan kuasa hukum tersebut menjadi salah satu respons atas putusan MA yang kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, substansi dan konsekuensi hukum putusan kasasi tetap perlu dicermati melalui salinan lengkap putusan serta tindak lanjut dari instansi penerbit dokumen.


Menunggu Pelaksanaan Putusan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan amar putusan MA, terutama terkait penarikan dokumen penyetaraan yang dinyatakan tidak sah.

Hingga perkembangan pemberitaan pada Sabtu (31/10/2026), Subhan Palal menyebut belum mengetahui secara pasti langkah lanjutan untuk memastikan pelaksanaan putusan tersebut. Ia juga menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum mengetahui seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

Dengan demikian, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam membaca perkembangan kasus ini: keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang telah diputus MA dan implikasi hukum putusan tersebut terhadap persyaratan pencalonan serta kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan MA menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi dokumen pendidikan tersebut. Namun, konsekuensi lebih lanjut terhadap persoalan ketatanegaraan masih memerlukan penjelasan dan proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

(derapwaktu.com/banyulangit)